Badan Usaha Milik Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes PUTERI GEMILANG PERIODE : 2017-2023
Penasehat/ Komisaris KEPALA DESA : S U Y U T N O
Pelaksana Operasional Direktur/ Ketua : S U M I A T U N
  Sekretaris : -
  Bendahara : -
Pengawas BUMDes Ketua : -
  Wakil Ketua : -
  Sekretaris : -
  Anggota : -