Lembaga Adat

Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau resmi didirikan pada hari Sabtu, 1 Rabiul Akhir 1390 H (6 Juni 1970 M) di Pekanbaru, dengan nama Lembaga Adat Daerah Riau. Pemrakarsanya, tokoh-tokoh Melayu Riau dari berbagai latar dan profesi, yaitu pejabat pemerintahan, ulama, ilmuwan/cendekiawan dari perguruan tinggi di Riau, budayawan, seniman, sastrawan, dan orang patut-patut yang berasal dari lingkungan kekuasaan tradisional Melayu Riau. Dari kalangan pemerintahan, tokoh utama pembentukan lembaga ini ialah Gubernur Riau waktu itu, Arifin Achmad. Sewaktu pembentukan, beliau menyatakan, “Perlu adanya perkumpulan pemuka adat Melayu Riau yang berbentuk sebuah Lembaga Adat untuk menggalang persatuan, kesatuan, pendapat dan pikiran serta membangkitkan batang terendam yang diwariskan oleh para pendahulu  di Riau”. Batang terendam itu ialah jatidiri/identitas budaya di dalam dinamika ke-Indonesia-an (https://lamriau.id/profil-lam-riau/).

Pengurus LAMR Desa Puteri Sembilan   Masa Bakti Tahun 2018 s/d 2022
Ketua : SUHARJONO
Sekretaris : ADI PUTRA, S.Pd.I
Bendahara : SALEH
Seksi Organisasi & Kaderisasi : PARGINEN
Seksi Sosial Budaya & Adat Istiadat : RUSTAM
Seksi Ekonomi & Hak Tradisional Masyarakat : NURDIN
Seksi Agama & Nilai-nilai Adat : ENDON
Seksi Hubungan LAM Riau dengan Pemerintahan & Lembaga lembaga Lainnya : MISLAN
Seksi Sosial Budaya & Adat Istiadat : OSMAN BIN FIE