Perlindungan Masyarakat

Perlindungan Masyarakat atau LINMAS telah mengalami distorsi  pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Menurut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan  Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

1. Warga masyarakat

2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan

3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana

4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat

5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat

PENGURUS LINMAS DAN ANGGOTA
KASATGAS : JAMAL
KOMANDAN REGU KESIAPSIAGAAN & KEWASPADAAN DINI (DANRU I) : ISHAK
KOMANDAN REGU PENGAMANAN (DANRU II) : SENTOSO
KOMANDAN REGU PERTOLONGAN PERTAMAPADA KORBAN DAN KEBAKARAN (DANRU III) : ZULKIFLI
KOMANDAN REGU PENYELAMATAN DAN EVAKUASI (DANRU IV) : MUKHTAR
KOMANDAN REGU DAPUR UMUM (DANRU V) : MISIRAN
ANGGOTA REGU I : AMAT
ANGGOTA REGU I : JURI
ANGGOTA REGU II : DARUS
ANGGOTA REGU II : MISKON ERIK SETIAWAN
ANGGOTA REGU III : AHMAD NAWAB
ANGGOTA REGU III : M. TASIR
ANGGOTA REGU IV : MUHAMMAD HELMI
ANGGOTA REGU IV : MAHADAR
ANGGOTA REGU V : SUNARDI
ANGGOTA REGU V : SYAHMIRDA

 

FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT (FKPM)

DESA PUTERI SEMBILAN KECAMATAN RUPAT UTARA

 

NO NAMA LENGKAP JABATAN ALAMAT
1 TURI KETUA JL. PAHLAWAN, RT.03/RW.02, PARIT BARU
2 SUTRISNO SEKRETARIS JL. PELAJAR, RT.04/RW.02, PARIT BARU
3 ALEX BENDAHARA JL. TUN DOLLAH, RT.07/RW.03, PASIR PUTIH
4 SYAFRIZAL ANGGOTA JL. PUTRI SEMBILAN, RT.05/RW.02, PARIT BARU
5 MUHDALIM ANGGOTA JL. PAHLAWAN, RT.01/RW.01, PARIT BARU
6 MUHAMAT SYAWAL ANGGOTA JL. SUNGAI LINAU, RT.10/RW.04, PASIR PUTIH
7 M. NAZRI ANGGOTA JL. TUN DOLLAH, RT.08/RW.04, PASIR PUTIH